Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut belum ada bukti yang cukup soal keterlibatan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam kasus mega korupsi E-KTP.
Hal itu disampaikan Novel Baswedan dalam podcast yang ditayangkan di kanal yotubenya, Rabu (19/10/2022).
Baca Juga
"Kasus E-KTP misalnya, kan sering pak Ganjar disebut tuh di kasus itu. Saya berani berbicara, bahwa memang pemenuhan alat buktinya (keterlibatan Ganjar) belum masuk standar pembuktian. Kenapa saya bilang begitu, penyidiknya dulu saya kok. Jadi saya yang lebih tahu," kata Novel.
Advertisement
Dalam podcast berjudul '3 Tokoh KPK Turun Gunung Melawan Politisasi' itu, Novel bahkan menegaskan Ganjar tidak termasuk orang yang mengembalikan uang dalam kasus korupsi E-KTP.
“Engga, enggak, itu dibilang mengembalikan (uang) itu enggak benar,” jelas Novel.
Nama Ganjar, lanjut Novel, memang beberapa kali disebut dalam persidangan. Namun hal itu tidak bisa diartikan bahwa Ganjar terlibat.
"Memang namanya disebut dalam persidangan. Tapi membicarakan soal hukum, proses hukum apalagi hukum pidana, ada standar pembuktian yang harus bisa dipenuhi. Bukan sembarangan," jelas Novel.
Novel mengatakan hal itu bukan untuk membela Ganjar. Ia mengatakan hal yang sebenarnya untuk membela kebenaran dan keadilan.
"Jadi jangan sampai KPK dipakai oknum tertentu untuk kepentingan yang enggak benar," tegasnya.
Tidak Ditemukan Bukti Keterlibatan Ganjar
Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri juga mengatakan hal yang sama. Firli memastikan tidak menemukan bukti keterlibatan Ganjar dalam kasus korupsi E-KTP.
"Sampai hari ini kita belum menemukan ada bukti atau tidak. Enggak boleh kita menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti," kata Firli.
Firli menyebut, apabila ada pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara, tetapi alat bukti tersebut tidak kuat, maka harus dihentikan.
"Misalnya ada seseorang yang diduga melakukan suatu peristiwa pidana kalau buktinya tidak ada harus kita hentikan. Justru kalau kita menyebut seseorang tanpa bukti itu keliru, inilah yang namanya kepastian hukum dan juga kepastian keadilan," terangnya.
Firli menegaskan, KPK bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sampai hari ini tidak ada bukti yang mengatakan bahwa yang disebut tadi (Ganjar) melakukan suatu peristiwa pidana. Kalau ada kita bawa, tapi kan sampai hari ini tidak ada," ucapnya.
Advertisement